PR DEPOK - Mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, turut mengomentari polemik rangkap jabatan yang menyeret nama Rektor UI, Ari Kuncoro.
Menurut Adhie Massardi, yang paling berperan dalam kisruh rangkap jabatan Rektor UI ini adalah BEM UI.
Adhie Massardi lantas mengungkit soal julukan BEM UI kepada Presiden Jokowi yang sempat menghebohkan publik.
Menurutnya, jika BEM UI tidak menobatkan Presiden Jokowi sebagai King of Lip Service, maka tak akan ada kehebohan sehingga Rektor UI ketahuan rangkap jabatan.
"PALING SALAH BEM UI kenapa nobatkan Joko Widodo sebangai the KING of LIP SERVICE kalau gak ada penobatan Rektor UI gak bakal ketahuan rangkap jabatan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi.
Tak cukup sampai di situ, sindiran mantan Jubir Gus Dur itu berlanjut pada Universitas Indonesia itu sendiri.
Baca Juga: Ngabalin Sebut Tak Ada Unsur Kepentingan Dibalik Revisi Statuta UI
Ia menuturkan, jika saja UI tidak ada, maka tak akan ada permasalahan seperti saat ini.
"Sumber masalahnya UI kalau gak ada UI gak jadi begini," ujarnya di akhir cuitan.
Untuk diketahui, publik membongkar adanya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI setelah ramai julukan King of Lip Service yang dilontarkan oleh BEM UI kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ditanya Kabar Kehamilannya, Aurel Hermansyah: Pokoknya Doakan yang Terbaik
Kala itu, publik semakin mencari tahu segala yang berkaitan dengan UI, termasuk sang Ketua BEM dan Rektor.
Diketahui bahwa ternyata Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI juga tercatat dalam Dewan Komisaris BRI sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Fakta ini sontak menjadi sorotan publik lantaran Rektor UI dinilai telah melanggar Statuta UI yang melarang untuk rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN atau swasta.
Kisruh tentang rangkap jabatan ini mulai ramai lagi diperbincangkan usai terjadi perubahan Statuta UI.
Dalam Statuta UI yang telah direvisi, Rektor UI diizinkan untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Dengan demikian, Rektor UI saat ini tak lagi melanggar aturan Statuta UI jika merangkap jabatan sebagai Wakomut BRI.***