Kemenkes Instruksikan Seluruh Kadinkes di Indonesia Tingkatkan Testing dan Tracing di Wilayah PPKM

- 24 Juli 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi tracing.
Ilustrasi tracing. /Geralt/Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) provinsi dan kabupaten/kota untuk menaikkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan pada hari Jumat, 23 Juli 2021 kemarin.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku milik Kemenkes.

Baca Juga: Bela Jokowi dari Desakan untuk Mundur, Dedek Prayudi: Demi Tuhan, Sepeserpun Saya Tidak Dibayar

Pihaknya menerangkan bahwa langkah ini adalah bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19, sehingga bisa diambil tindakan penanganan sedini mungkin dengan harapan kasus perburukan maupun kematian bisa ditekan.

“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tutur Dirjen Maxi.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 dan 4 diizinkan untuk memakai hasil pemeriksaan tes rapid antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk melakukan pelacakan kontak erat ataupun suspek, dan bisa digunakan sebagai data dukung dalam hal pengajuan klaim Covid-19.

Baca Juga: Genap Berusia 19 Tahun, Tissa Biani Dapat Hadiah Berupa Lagu dari Dul Jaelani

Pemakaian RDT antigen sendiri diutamakan pada daerah yang ketersediaan alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa didapatkan lebih cepat dan tes bisa dikerjakan secara besar yang otomatis mempercepat tracing.

Seseorang yang telah teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang memiliki gejala atau tidak, diwajibakan untuk menjalani pemeriksaan entry dan exit test.

Jika pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama mendapatkan hasil negatif, maka akan diteruskan dengan tes swab pada hari kelima (exit test) dan untuk daerah yang belum memiliki fasilitas lab PCR, maka pelaksanaan exit test bisa memakai RDT-Ag.

Baca Juga: Cara Buat STRP Jakarta Bagi Pekerja Perusahaan di Masa PPKM Level 4 2021

Disamping meningkatkan testing, Kemenkes juga akan melakukan pengetatan terhadapa penanganan kontak erat.

Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus menjalani karantina hingga hasil tes dinyatakan negatif demi mencegah terjadinya sumber penularan di tengah masyarakat.

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,” ucap Dirjen Maxi.

Baca Juga: Lakukan Sidak ke Apotek di Kawasan Bogor, Jokowi Tinjau Jenis Obat dan Vitamin untuk Penanganan Covid-19

Selain melakukan identifikasi kepada seluruh orang yang mempunyai riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diperiksa dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan didapatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien yang memiliki gejala ringan dan tidak mempunyai gejala akan langsung menjalani isolasi terpusat pada tempat sudah disediakan.

Sedangkan, pada pasien yang memiliki gejala sedang dan berat akan diarahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memperoleh perawatan lebih lanjut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x