Makan di Warteg Diperbolehkan Saat PPKM Level 4, Herman Khaeron: Mestinya Level 2 karena ‘Pedasnya’ Berkurang

- 26 Juli 2021, 09:40 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. /Instagram @ehermankhaeron

PR DEPOK – Pemerintah merevisi peraturan terkait perpanjangan PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Terdapat sejumlah perubahan PPKM Level 4 yang berlaku saat ini di antaranya aturan kegiatan makan dan minum di warung makan, kafe, restoran hingga mal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa warung makan seperti warteg sudah diperbolehkan dibuka saat perpanjangan PPKM Level 4.

Baca Juga: Resminya Jadon Sancho, Membuat Manchester United akan Menjual Pemain Depannya

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan baru dalam penerapan PPKM Level 4 ini pun kemudian dikomentari oleh anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron.

Herman Khaeron menilai perubahan aturan pada PPKM Level 4 saat ini terkesan dilonggarkan termasuk tempat makan atau warteg yang diperbolehkan menerima pengunjung.

Baca Juga: 8 Manfaat Membiasakan Bangun Pagi, Salah Satunya Membuat Kulit Lebih Sehat

Menurutnya, relaksasi PPKM seharusnya bukan pada level 4, melainkan level 3 atau 2 lantaran kini pengetatannya berkurang.

Komentar tersebut disampaikan Herman Khaeron melalui akun Twitter pribadinya @akang_hero.

Cuitan Herman Khaeron.
Cuitan Herman Khaeron. Twitter @akang_hero

PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021 dengan relaksasi beberapa jenis usaha diperbolehkan, dan boleh makan di warteg paling lama 20 menit. Aturan berubah-ubah dan kalau ada relaksasi semestinya bukan level 4 mungkin level 3 atau 2, karena ‘pedesnya’ berkurang,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2021 dan Cek Penerima PKH Online Lewat HP, Berikut Link Resminya

Diketahui, kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 diambil setelah Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Pada masa penerapan PPKM Level 4, Jokowi mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada akan kemungkinan munculnya varian lain yang lebih menular.

Oleh karena itu, ia memerintahkan agar testing dan tracing Covid-19 bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

Baca Juga: Tak Jadi Ada Demo Jokowi End Game, Fadli Zon Sebut Buat Malu Dunia Intelijen, Ferdinand: Tak Malu Asal Bicara

“Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” tuturnya.

Kemudian presiden mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama bahu membahu melawan pandemi ini.

“Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden Twitter @akang_hero


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x