TNI-Polri Pantau Warga Makan di Warteg 20 Menit, Christ Wamea: Baru Ada Aturan seperti Ini di Muka Bumi

- 27 Juli 2021, 08:35 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Satpol PP, TNI dan Polri akan diterjunkan untuk mengawasi atau memantau penerapan aturan makan di rumah makan atau warteg maksimal 20 menit selama PPKM Level 4 berlangsung.

Tito Karnavian menjelaskan pemerintah membatasi makan di tempat selama 20 menit dengan tiga orang pengunjung di masa PPKM Level 4 ini karena untuk menghindari kerumunan.

Ia pun menyerahkan detail penerapan pengawasan warga makan di tempat selama 20 menit saat PPKM Level 4 pada petugas di lapangan.

Baca Juga: Soal 'Kutukan' Juara Satu Indonesian Idol, Begini Tanggapan Rimar Callista

"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 27 Juli 2021.

Sementara untuk penegakan hukum, Tito Karnavian menekankan agar hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif, dan kalau dilakukan upaya koersif, semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum,” tuturnya.

Baca Juga: Mendagri Larang Papua Lockdown, Said Didu: karena Kalau Dilakukan Pemerintah akan Tanggung Biaya Hidup Rakyat

Pengerahan aparat Satpol PP, TNI dan Polri untuk memantau warga makan di tempat selama 20 menit ini kemudian ditanggapi oleh tokoh Papua, Christ Wamea.

Tampak heran dengan peraturan baru tersebut, Christ Wamea mengatakan aturan seperti itu adalah yang pertama di dunia.

Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea. Twitter @PutraWadapi

Baru ada aturan seperti begini dimuka bumi,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Baca Juga: Setuju dengan Kritik JK terhadap Para Buzzer, Musni Umar: Siapa yang Pelihara Mereka hingga Kebal Hukum?

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan tiga peraturan terkait dengan kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ketiga regulasi tersebut ditandatangani Tito pada tanggal 25 Juli 2021.

Secara rinci aturan tersebut adalah, pertama Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Regulasi kedua adalah Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Bela Aksi Blusukan Jokowi ke Apotek yang Tuai Kritik, Ngabalin: Memastikan agar Pekerjaan Tidak Mangkrak!

Regulasi ketiga adalah Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x