Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Anies tersebut dilakukan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan juga masih dilakukan kepada sejumlah pihak lain.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos, Beserta Cara Cek Penerima PKH, BST dan BPNT
Firli Bahuri juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.
Menurutnya, setiap penanganan kasus hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.
Firli Bahuri menjelaskan pemanggilan terhadap Anies tersebut lantaran gubernur memahami penyusunan APBD DKI.
Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Rudy, empat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, dan PT AP sebagai korporasi.