Terlebih pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Sehingga, Juliari Batubara seharusnya dimungkinkan untuk dituntut dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Apalagi pasal yang dinyatakan terbukti oleh hakim memungkinkan dijatuhi seumur hidup,” Pungkas Muannas Alaidid.
Seperti diketahui sebelumnya, Juliari Batubara menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
Baca Juga: Sindir Juliari Batubara yang Dituntut 11 Tahun Penjara, Hendri Satrio: ‘Pejuang Hukum’ yang Tangguh
JPU kemudian menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Batubara dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Juliari Batubara telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.
Namun, sejumlah pihak, diantaranya Muannas Alaidid menilai tuntutan jaksa tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan pelaku.
Sehingga menurut Muannas, hukuman yang diberikan kepada Juliari batubara harus maksimal.***