Sindir Keringanan Hukuman untuk Koruptor, Sudjiwo Tedjo: Ini Akibat Mal-mal Tutup, Diskon Pindah ke Pengadilan

- 31 Juli 2021, 10:07 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo menyindir keringanan hukuman untuk para koruptor.
Budayawan Sudjiwo Tedjo menyindir keringanan hukuman untuk para koruptor. /Instagram/@president_jancukers
 
PR DEPOK - Budayawan, Sudjiwo Tedjo belum lama ini diduga menyindir kinerja pemerintah dalam menegakkan hukum, khususnya pada para koruptor. 
 
Sindiran itu dilayangkan Sudjiwo Tedjo kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. 
 
Dalam keterangan tertulis, Sudjiwo Tedjo menyatakan bahwa banyaknya koruptor yang diringankan hukumannya merupakan dampak dari ditutupnya mal-mal akibat penerapan PPKM. 
 
 
Dengan kata lain, dia menyindir bahwa diskon-diskon di mal kini malah berpindah ke pengadilan. 
 
"Pak Luhut, mohon maaf, ini akibatnya kalau mal-mal ditutup. Diskon pindah ke pengadilan," kata Sudjiwo Tedjo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @sudjiwotedjo pada Sabtu, 31 Juli 2021. 
 
Cuitan Sudjiwo Tedjo terkait keringanan hukuman para koruptor.
Cuitan Sudjiwo Tedjo terkait keringanan hukuman para koruptor. /tangkap layar Twitter @sudjiwotedjo
 
Maka dari itu, sastrawan sekaligus penulis tersebut meminta agar Luhut merenungi kembali kebijakannya.
 
"Mohon direnung ulang, Pak," ucapnya menambahkan.
 
 
Seperti diketahui sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah koruptor dikabarkan mengalami keringanan hukuman atas kasus mereka. 
 
Salah satu di antaranya adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang mendapatkan keringanan hukuman penjara menjadi 4 tahun, dari sebelumnya 10 tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang. 
 
Keringanan itu diberikan dengan pertimbangan bahwa jaksa Pinangki Sirna Malasari masih memiliki anak balita dan telah menyadari kesalahannya. 
 
Selain jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra yang diduga merupakan penyuap jaksa Pinangki juga mengalami keringanan hukuman. 
 
 
Dalam kasus dugaan pemberian suap kepada aparat penegak hukum, Djoko Tjandra awalnya divonis 4,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 
 
Kemudian pada Rabu, 28 Juli 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara, dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6  bulan.***

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x