Hari Ini Diberlakukan Tarif Baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Berikut Besarannya

- 1 Agustus 2021, 06:00 WIB
Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Jalan Tol Gempol-Pasuruan. /dok. PT Jasa Marga Gempol Pasuruan (JGP)

PR DEPOK - Tarif baru tol Gempol-Pasuruan di Jawa Timur akan diberlakukan terhitung tanggal 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Selaku pengelola, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) memberlakukan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemberlakuan tarif baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

Baca Juga: Kenal Baik Usai Sama-sama Bintangi Vincenzo, Song Joong Ki Kirim Food Truck untuk Seo Ye Hwa dan Lee Dal

Dikatakan oleh Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati, bahwa penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif.

Yang dimaksud Widiyatmiko yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019.

Disebutkan pula bahwa penyesuaian tarif tersebut memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan,” kata Widiyatmiko, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos 2021 Lewat HP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x