PPKM Diperpanjang Selama 3-9 Agustus 2021, Mendagri Keluarkan Tiga Instruksi

- 3 Agustus 2021, 08:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

Selanjutnya, pada sektor layanan pemerintahan di wilayah PPKM level 3 dan level 4 hanya diperbolehkan beroperasi 25 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan pada daerah yang masuk kategori PPKM level 2 sektor itu diizinkan beroperasi hingga lima puluh persen.

Inmendagri No 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Adapun daerah yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan level 4 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya yang masuk dalam wilayah PPKM level 4.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Lebih Suka Istrinya Dandan, Aurel Hermansyah: Nggak Suka Aku Apa Adanya?

Sedangkan, Inmendagri No 28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri menerbitkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali akibat adanya kenaikan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu ke terakhir.

Terakhir, Inmendagri No 29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.

Mendagri melalui instruksinya juga menginginkan agar kepala daerah memaksimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x