PPKM Diperpanjang Hingga Tanggal 9 Agustus 2021, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

- 3 Agustus 2021, 08:20 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato mengenai keputusan pemerintah terkait perkembangan PPKM Level 4 pada 02 Agustus 2021.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato mengenai keputusan pemerintah terkait perkembangan PPKM Level 4 pada 02 Agustus 2021. /Channel YouTube @Sekretariat Presiden

Selain itu Presiden juga menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua penerapan 3M yang massif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga kegiatan testing, tracing dan treatment secara massif termasuk tenaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Selanjutnya mengenai perpanjangan PPKM Level 4 ini Presiden Jokowi juga menjelaskan untuk mengurangi beban masyarakat pembatasan ini pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yaitu PKH, BST, BLT.

Selain itu pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung serta bantuan subsidi upah yang juga sudah mulai berjalan kemudian program Banpres produktif usaha Mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Lebih Suka Istrinya Dandan, Aurel Hermansyah: Nggak Suka Aku Apa Adanya?

Dalam hal yang sama presiden Jokowi juga mengingatkan kepada masyarakat terkait kasus Covid-19 yang masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Sehingga Jokowi memberikan himbauan agar semua pihak harus terus waspada untuk melakukan berbagai upaya dalam pengendalian Covid-19.

“Sekali lagi kita harus terus waspada dalam upaya pengendalian kasus Covid-19,” jelasnya.

Tak hanya itu Jokowi juga memberikan apresiasi atau dukungan dari pada relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protocol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri dan upaya sosial lainnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x