BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Kelebihan Bayar Rp1,1 Miliar untuk Alat Rapid Test

- 6 Agustus 2021, 09:57 WIB
Seorang warga sedang menjalani rapid test.
Seorang warga sedang menjalani rapid test. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

“Menurut PPK, rekomendasi penyediaan yang bisa menyediakan barang diperoleh dari seksi Survilans pada Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan,” isi laporan tersebut sebagaimana dikutip Pikianrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Di sisi lain hasil wawancara BPK terhadap PT TKM, diketahui bahwa perusahaan tersebut mendapatkan undangan untuk melakukan pengadaan sebanyak sekira 40 ribu unit dari Dinkes DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunda Gelaran Formula E, Ferdinand Hutahaean: Batal karena Tak Memiliki Analisis Risiko yang Jelas

Kemudian, memberikan bukti kewajaran harga berupa bukti transfer pembelian rapid ke Biz PTE LTD Singapura seharga 14 dolar AS per unitnya.

Tidak hanya itu BPK menyebutkan bahwa Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang memiliki hak beli dari HCB di China.

Sehingga PT TKM terbukti membeli barang lebih mahal sehingga harga penawarannya wajar.

Jika dilihat dari proses, BPK menilai seharusnya PPK dapat mengutamakan dan memilih penyediaan jasa yang sebelumnya mengadakan produk sejenis dan stok tersedia, namun dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunda Gelaran Formula E, Ferdinand Hutahaean: Batal karena Tak Memiliki Analisis Risiko yang Jelas

Kepala Dinas Kesehatan juga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dengan penjelasan antara lain ketelitian dan kecermatan sulit dilakukan dalam proses pengadaan.

Mengingat harga satuan yang sangat beragam, ketersediaan stok yang sangat fluktuatif dan kecepatan pemesanan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x