BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Kelebihan Bayar Rp1,1 Miliar untuk Alat Rapid Test

- 6 Agustus 2021, 09:57 WIB
Seorang warga sedang menjalani rapid test.
Seorang warga sedang menjalani rapid test. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Pekerjaan dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,8 miliar dengan jenis kontrak harga satuan dan waktu pelaksanaan kontrak selama 19 hari mulai 19 Mei hingga 8 Juni 2020.

Kemudian, dalam pelaksanaan kontrak tersebut mengalami adendum dikarenakan pergantian penerbangan pengiriman dari bandara asal.

Sehingga jangka waktu kontraknya berubah dan diperpanjang hingga 14 Juni 2020 yang semulanya 8 Juni 2020.

Lalu pangerjaan pun dinyatakan selesai pada 12 Juni 2021 dengan jumlah pengadaan sekira 50 ribu pieces dengan harga per unit barang Rp197.000 tidak termasuk PPN.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Sebut Nakes Tak Dapat Insentif, Ferdinand: Hutahaean kalau Dapat Semua, Artinya Ini Hoax

Kedua, pengadaan alat rapid tes Covid-19 IgG/IgM dalam satuan kemasan isi 25 merk clungene yang dilaksanakan oleh PT TKM. Pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak pada 2 Juni 2021, senilai Rp9 miliar.

Jenisnya kontraknya sendiri adalah harga satuan dengan jangka waktu pelaksanaan selama empat hari sejak 2 Juni hingga 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sekira 40 ribu unit dengan harga per unit Rp222.000.

Hasil konfirmasi BPK, PT NPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT NPN menyatakan tidak tahu jika terdapat pengadaan rapid test serupa dengan jumlah yang lain di luar perusahaan.

Baca Juga: Turut Lepas Relawan Tenaga Kesehatan Covid-19, Anies Baswedan: Tugasnya Sudah Berakhir, Terima Kasih

Lalu, PT NPN menyatakan bahwa pihaknya masih menyanggupi permintaan jika dinas kesehatan melakukan penawaran ke perusahaan karena stok alat rapid test masih tersedia.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x