BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Kelebihan Bayar Rp1,1 Miliar untuk Alat Rapid Test

- 6 Agustus 2021, 09:57 WIB
Seorang warga sedang menjalani rapid test.
Seorang warga sedang menjalani rapid test. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

"Dan PPK kurang cermat dalam verifikasi awal dokumen penawaran penyedia dalam keadaan darurat penanganan pandemi Covid-19 yang mengutamakan keselamatan dan penanganan segera," tulis BPK.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunda Gelaran Formula E, Ferdinand Hutahaean: Batal karena Tak Memiliki Analisis Risiko yang Jelas

Oleh karena itu BPK juga merekomendasikan Pemprov DKI untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan yang sama  dari penyedia sebelumnya.

Atas hal tersebut, Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK, seperti yang telah direkomendasikan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x