Novel Baswedan Nilai Respons KPK terhadap Temuan Ombudsman Terkesan Tak Taat Hukum: Memalukan!

- 6 Agustus 2021, 21:39 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan //Aprillio Akbar/Antara/

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan komentarnya terkait respons KPK terhadap hasil temuan Ombudsmand RI dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam konferensi pers, KPK diketahui membantah hasil pemeriksaan Ombudsman RI perihal adanya penyisipan materi TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menilai bahwa respons KPK tersebut malah terkesan tidak taat terhadap hukum yang berlaku.

Baca Juga: Walau Dapatkan Teguran dari UNESCO, Pembangunan Proyek Pariwisata di Pulau Komodo Tetap Dilanjutkan

"Konpers Pimp sbg respon dari hasil pemeriksaan Ombudsman memperlihatkan Pimpinan KPK tdk taat hukum.," ucap Novel Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Peristiwa tersebut menurutnya baru pertama kali terjadi saat ini, yaitu ketika lembaga KPK dipimpin oleh Firli Bahuri.

Pada akhirnya respons bantahan KPK terhadap Ombudsman RI tersebut, menurutnya malah membuat Pimpinan KPK seolah tidak taat dengan hukum.

"Blm pernah terjadi hal seperti ini sblmnya.Sbg penegak hukum Pimp KPK kok tdk taat hukum.," ujarnya.

Baca Juga: Heran dengan Penangkapan Dinar Candy Akibat Aksi Berbikini, Saidiman Ahmad: Emang Siapa sih yang Dirugikan?

Maka dari itu, Novel Baswedan menilai bahwa sikap Pimpinan KPK tersebut memalukan dan bukan merupakan teladan yang baik.

"Ini memalukan & tidak patut dicontoh," kata Novel Baswedan menambahkan.

Cuitan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Cuitan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan

Tak hanya itu, Novel Baswedan juga tampak geram dengan sikap Pimpinan KPK yang kerap kali bertindak semaunya, seperti tak mau melaksanakan tuntutan 75 pegawai KPK nonaktif yang memenangkan gugatan di PTUN.

"Ketika Pimpinan KPK era pak Firli dkk kalah gugatan di PTUN oleh pegawai KPK, nomor perkara 64K/TUN/2020 mrk jg nggak mau laksanakan.," ujarnya

Baca Juga: Kwik Kian Gie Buka Suara Soal Pertumbuhan Ekonomi 7,07 Persen: Artinya Beda Buat Perut Rakyat

Kemudian menurutnya, KPK di bawah kekuasaan Firli Bahuri juga enggan mengindahkan hasil temuan Ombudsman RI yang bersifat korektif.

Hal tersebut membuat Novel Baswedan tak habis pikir dan mempertanyakan keinginan KPK yang sebenarnya.

"Ketika dapat tindakan korektif dari Ombudsman RI jg nggak mau indahkan. Lalu maunya apa? Maunya menang-menangan?," tutur Novel Baswedan menambahkan.

Cuitan penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Cuitan penyidik senior KPK, Novel Baswedan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai disampaikannya hasil temuan adanya maladministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi ASN, KPK menyampaikan bantahan terkait hal tersebut.

KPK membantah adanya penyisipan materi TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan menyebut temuan Ombudsman RI tak didasarkan dengan dokumen hingga pendapat ahli.

Baca Juga: Sentil BUMN yang Kini Diisi Mantan Koruptor, Gitaris, hingga Rektor, Said Didu: Ingat, Bukan Milik Nenek Lho

Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

"Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan," kata Nurul Ghufron dilansir dari Antara.

Selain itu terdapat pula beberapa poin keberatan yang dilayangkan KPK atas LAHP Ombudsman RI terkait maladiministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @nazaqistsha ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x