Informasi Lengkap Aturan Masuk Mal yang Berlaku 10-16 Agustus 2021: Syarat hingga Daftar Wilayah Pemberlakuan

- 12 Agustus 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi - Peraturan untuk mal saat perpanjangan PPKM level 4.
Ilustrasi - Peraturan untuk mal saat perpanjangan PPKM level 4. /Unplash/Sangga Rima Roman Selia

5. Untuk pengunjung, pegawai dan pedagang pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi.

Lebih lanjut, menurut Oke, syarat wajib vaksin saat masuk mal tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

Pasalnya, hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.

Untuk diketahui, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal, dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Berlanjaan Indonesia (APPBI).

Baca Juga: Juliari Minta Bebas karena Kasihan Anak Istri, Ayang Utriza ke Hakim: Hukum Mati Saja, Miskinkan Koruptor!

Adapun daftar wilayah penerapan aturan masuk mal 10-16 Agustus 2021, meliputi 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widaja menegaskan, pengunjung mal meski sudah divaksin tetapi tidak lulus pemeriksaan tidak dibiarkan masuk.

“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” kata Alphonzus.

Alphonzus juga berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha mikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Pertama 14-15 Agustus 2021: Arsenal Mainkan Laga Pembuka Lawan Brentford

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah