PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini menetapkan aturan masuk mal yang berlaku mulai dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Simak informasi terkait syarat beserta daftar wilayah pemberlakuan berikut.
Adapun tujuan pemerintah menerapkan aturan masuk mal guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menyelamatkan pelaku usaha perdagangan yang terdampak pandemi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan membeberkan sejumlah syarat sesuai aturan masuk mal yang berlaku 10-16 Agustus 2021, di antaranya:
1. Wajib membawa KTP saat masuk mal.
2. Baik pengunjung, pegawai, dan pedagang di mal harus menunjukkan bukti vaksin.
3. Download aplikasi PeduliLindungi guna menunjukkan bukti vaksinasi yang telah terintegrasi.
4. Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam). Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan.