Syahganda Nainggolan Bebas dari Penjara, MS Kaban: Semoga Habib Rizieq dan Munarman Segera Dibebaskan

- 14 Agustus 2021, 15:50 WIB
Mantan Menteri Kehutana RI, MS Kaban.
Mantan Menteri Kehutana RI, MS Kaban. /ANTARA/Jafkhairi./

PR DEPOK - Aktivis Syahganda Nainggolan baru-baru ini resmi dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin.

Bebasnya Syahganda Nainggolan itu merupakan angin segar bagi sejumlah pihak, yang sedari awal membela dan meyakini bahwa ia tidak bersalah.

Salah satu yang ikut senang dengan kabar bebasnya Syahganda Nainggolan adalah politisi Partai Ummat, MS Kaban.

Baca Juga: Meski Canggung, China akan Segera Akui Taliban sebagai Rezim yang Sah di Afghanistan

Melalui keterangan tertulisnya, MS Kaban menilai Syahganda Nainggolan sebagai sosok yang tak pernah lelah menyuarakan keadilan.

Maka dari itu, ia menyatakan bahwa bebasnya aktivis tersebut dilakukan memang demi hukum.

"Syahganda menghirup kebebasan demi hukum dan dia tidak pernah berhenti menyerukan suara keadilan dan kebenaran," ucap MS Kaban.

Dengan bebasnya Syahganda Nainggolan, MS Kaban lantas mendoakan agar pihak yang selanjutnya dibebaskan adalah Habib Rizieq Shihab dan pengacaranya, Munarman.

Baca Juga: Soroti Cuitan Faldo Maldini Soal Mural, Hasmi Bahktiar: Gak Usah Kaget, Takaran Cabenya Sedikit Berlebih

"Semoga Habib Rizieq Shihab dan Munarman segera dibebaskan juga demi hukum," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MSKaban3 pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Kemudian, mantan Menteri Kehutanan RI tersebut berpendapat bahwa ketidakadilan yang berkuasa pada masanya akan berbayar mahal.

"Ketidak adilan penguasa akan berbayar mahal pd waktunya bgitulah hukum berjalan.," kata MS Kaban menutup pernyataan.

Cuitan politisi Partai Ummat, MS Kaban.
Cuitan politisi Partai Ummat, MS Kaban.

Baca Juga: Dijatuhkan dan Diremehkan karena Kemampuan Bernyanyi, Tiara Andini: yang Lain tuh Perfect, Udah Matang Gitu

Sebagaimana diketahui bersama, Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan telah divonis penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Syahganda Nainggolan awalnya diduga melanggar UU ITE, dengan menyebarkan pesan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja pada September 2020 lalu.

Namun dalam penyampaian vonis, ia ternyata dinilai telah melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Covid-19 dan Lockdown Dikabarkan Jadi Skenario yang Dirancang 10 Tahun Lalu, Simak Faktanya

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di ruang sidang, PN Kota Depok, pada Kamis 29 April 2021.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @MSKaban3 ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x