"Kali ini, Jokowi tak tegaskan sikap politiknya. Padahal, pada 2019, ia tolak amandemen UUD karena bisa disisipi agenda perpanjangan jabatan Presiden dan penambahan masa berkuasa hingga 3 kali. PDIP pasti tolak perpanjangan tapi bisa mendukung penambahan," ujar Rachland Nashidik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @rachlannashidik.
Diketahui, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau disapa Bamsoet, telah menegaskan bahwa amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar.
Bamsoet menyampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet.
Ia memaparkan bahwa Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Menurutnya, perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.***