FPI dan HTI Disebut 'Subur' di Era 2004-2014, Teddy Gusnaidi: Rezim SBY Tidak Punya Nyali untuk Berantas

- 23 Agustus 2021, 13:25 WIB
Eks politisi PKPI, Teddy Gusnaidi.
Eks politisi PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi./

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Tangkap layar Twitter.com/@TeddyGusnaidi.

Seperti diketahui, HTI dan FPI dua organisasi berbasis Islam ini telah masuk dalam kategori organisasi terlarang.

Adapun alasan HTI jadi organisasi terlarang karena dianggap mengusung khilafah sera ingin mengganti Pancasila.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat BLT Anak Sekolah 2021 Rp4,4 Juta, Siswa SD, SMP, SMA Penuhi Syarat Ini

Berdasarkan hal tersebut, HTI resmi dibubarkan dan dilarang untuk beroperasi pada 19 Juli 2017 silam.

Sementara itu, FPI menambah daftar ormas yang dilarang beroperasi di masa rezim Presiden Jokowi.

Dengan berbagai dugaan, eks organisasi pimpinan Habib Rizieq ini dianggap mendukung organisasi teroris ISIS.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x