Seperti diketahui, HTI dan FPI dua organisasi berbasis Islam ini telah masuk dalam kategori organisasi terlarang.
Adapun alasan HTI jadi organisasi terlarang karena dianggap mengusung khilafah sera ingin mengganti Pancasila.
Berdasarkan hal tersebut, HTI resmi dibubarkan dan dilarang untuk beroperasi pada 19 Juli 2017 silam.
Sementara itu, FPI menambah daftar ormas yang dilarang beroperasi di masa rezim Presiden Jokowi.
Dengan berbagai dugaan, eks organisasi pimpinan Habib Rizieq ini dianggap mendukung organisasi teroris ISIS.***