Akui Sangat Bernafsu Tangkap Harun Masiku, KPK Beberkan Kendala dalam Proses Penangkapan

- 25 Agustus 2021, 07:16 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. /ANTARA

PR DEPOK - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menyampaikan informasi terkait kasus yang menjerat mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku. 

Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto kali ini mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh pihaknya ketika hendak menangkap Harun Masiku. 

Mengingat sebelumnya, Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 tersebut telah berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. 

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat Hari Lahir kepada Habib Rizieq, Fadli Zon: Kebenaran akan Menang

Dalam kesempatan jumpa pers di Gedung KPK, Karyoto mengatakan bahwa kendala yang dihadapi oleh pihaknya ada pada tempat dan situasi. 

"Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami  mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Karyoto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 24 Agustus 2021. 

Padahal, ia mengaku sudah sangat bernafsu untuk menangkap Harun Masiku, tapi sayangnya kesempatan yang belum ada. 

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Rabu, 25 Agustus 2021: bagi Libra, Ini adalah Hari yang Penuh Keajaiban

"Saya sangat bernafsu sekali ingin menangkap (Harun Masiku). Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan 'kau berangkat ke sana', 'Saya siap pak'. Tetapi kesempatannya yang belum ada," ujarnya. 

Tak hanya itu, Karyoto juga mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan informasi keberadaan Harun Masiku, yang sebenarnya. 

Bahkan menurutnya, informasi tersebut ia dapat sebelum Harun Al Rasyid, yang merupakan Kasatgas KPK nonaktif mengungkapkan informasi serupa.

Baca Juga: Bukan Menyanyi, Keisya Levronka Ungkap Minat dan Bakatnya Dulu di Dunia Modeling

"Memang, kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid berteriak-teriak 'Saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya'. Hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi hampir sama," ucap Karyoto menambakan. 

Maka dari itu, Karyoto menegaskan bahwa lembaganya masih tetap berusaha untuk menangkap Harun Masiku hingga saat ini. 

"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat. Kecuali memang tempatnya bisa kami jangkau. Memang ini tidak etis dan tidak patut kami buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana. Kalau misalnya dia tahu ini sedang dicari arahnya ke sana, dia geser lagi, bingung lagi kami," katanya menjelaskan. 

Baca Juga: Tak Menampik Disebut Ayah Tidak Bertanggung Jawab, Galih Ginanjar Akui Malu dan Kecewa pada Diri Sendiri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai penetapan DPO, Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku. 

Ketua KPK Firli Bahuri pun juga menyatakan bahwa negara tetangga sudah merespons perihal upaya pencarian DPO, Harun Masiku. 

"Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana, tetapi sudah respons itu," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Taliban Kaum Terpelajar Afghanistan, MS Kaban: kok Mereka Di-bully dan Dihujat?

Kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut juga melibatkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terpidana. 

KPK pun sudah mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun. 

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang diketahui ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu Setiawan, dihukum penjara selama 4 tahun. 

Baca Juga: Soal Rencana Amandemen UUD 1945, Begini Sikap PDIP dan Gerindra

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti menerima uang sebanyak 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura, yang apabila dijumlahkan keseluruhannya mencapai Rp600 juta dari Harun Masiku. 

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yaitu Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah