Bahkan, Muhammad Kece sempat mengatakan bahwa Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan lainnya yang mengandung unsur penistaan agama.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, konten video Muhammad Kece lalu diblokir karena mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
Baca Juga: Saldo Kartu Prakerja Senilai Rp1 Juta Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan Berikut Ini
Polri menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, sehingga kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece telah naik ke tingkat penyidikan.
Sementara itu, Kominfo menyatakan bahwa aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.***