Mengingat sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar 75 pegawai KPK yang semula dinonaktifkan, diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Segera tindaklanjuti Hasil Komnas HAM sesuai Rekomendasi.," ujar Bambang Widjojanto.
Seperti diketahui sebelumnya, usai dilakukan penyelidikan, Komnas HAM dan Ombudsman RI menyampaikan adanya maladiministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Komnas HAM sendiri berdasarkan hasil temuannya, memberikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permasalahan tersebut.
Rekomendasi itu diberikan kepada Jokowi, lantaran ia merupakan presiden atau pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
Baca Juga: Sebut Banyak yang Kecewa pada Lesti Kejora, Aty Kodong: Cuma Mereka Takut Diserang Jadi Diam Saja
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah pemulihan status pegawai KPK yang tak lolos TWK, agar dialihkan menjadi ASN.
"Pertama, pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.***