Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta

- 30 Agustus 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /PMJ/Fjr

PR DEPOK - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah didakwa menerima suap Rp750 juga terkait pengembangan perkara korupsi dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan uang suap tersebut diterima Ade Barkah secara bertahap.

Pertama, Ade Barkah menerima uang suap sebenar Rp250 juta, kemudian Rp500 juta lainnya menyusul.

Baca Juga: Serangan Pesawat Tak Berawak AS ke ISIS-K, 9 Orang Termasuk 6 Anak Afghanistan Tewas

Uang tersebut diperolehnya dari Carsa ES, seorang pengusaha yang kini sudah menjadi terpidana perkara kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.

JPU KPK Febi Dwi mengatakan "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta."

Uang suap itu diberikan agar Ade Barkah sanggup memuluskan kepentingan Carsa ES yang berupaya mendapatkan dana bantuan provinsi.

Baca Juga: PTM Mulai Dilakukan, Disdik Jakarta Timur akan Lakukan Evaluasi Usai Dua Bulan Diberlakukan

Dana tersebut diincar untuk dijadikan modal proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kasus tersebut bermula saat Abdul Rozaq yang merupakan anggota DPRD memberi tahu Carsa ES tentang dana bantuan provinsi yang bisa dibidik menjadi modal proyek di Indramayu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat akan Mengungkap Kecerdasan Emosional yang Anda Miliki

Namun Abdul Rozaq memerlukan bantuan anggota DPRD lain hingga bertemu dengan Ade Barkah yang menyanggupi keinginan Carsa ES. Kemudian Ade Barkah mencoba menyampaikan rencana tersebut kepada Bappeda.

Kini Ade Barkah dijerat Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.

Sementara Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan masa tahanan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah