Cara agar Data Bisa Terbaca oleh Sistem Boarding KAI yang Kini Sudah Terintegrasi dengan PeduliLindungi

- 30 Agustus 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi penumpang mengakses jadwal keberankatan pada situs resmi KAI.
Ilustrasi penumpang mengakses jadwal keberankatan pada situs resmi KAI. /PT KAI

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama sebelum memulai perjalanan jarak jauh.

Sistem boarding tiket kini sudah diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan demikian, bukti vaksinasi calon dan hasil tes PCR atau swab antigen calon penumpang akan terlampir dalam data tersebut.

Baca Juga: OTT Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: KPK Takkan Pernah Berhenti Sampai Indonesia Bersih dari Korupsi

"Semua calon penumpang yang terdaftar NIK-nya saat membeli tiket KA jarak jauh, pada saat boarding sudah akan terlihat datanya karena apllikasi PeduliLindungi," tutur Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa.

Selain mempermudah proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang, data yang terintegrasi dengan PeduliLindugi dilakukan demi menghindari pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu.

Cara agar data dapat terbaca oleh sistem boarding KAI, calon penumpang harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama baik saat memesan tiket maupun menjalani vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: OTT Bupati Probolinggo, Firli Bahuri: KPK Takkan Pernah Berhenti Sampai Indonesia Bersih dari Korupsi

Selain itu, calon penumpang disarankan untuk memilih klinik atau laboratorium untuk tes PCR atau swab antigen yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan"

"Pelanggan juga diharapkan membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," tutur VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi KAI.

Baca Juga: Sinopsis Film I.T, Aksi Retas Rumah Pintar Pierce Brosnan Tayang di Bioskop Trans TV

Hingga kini KAI masih menerapkan kapasitas maksimal 70 persen demi mencegah penumpukan penumpang dalam satu jadwal keberangkatan.

Namun kriteria calon penumpang kereta api masih dibatasi.

Calon penumpang yang diizinkan antara lain harus berusia 12 tahun ke atas, menunjukkan berkas pemeriksaan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, swab antigen yang berlaku 1x24 jam, dan telah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah