Untuk diketahui, sebelumnya sidang putusan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq untuk kasus RS Ummi telah dilangsungkan pada Senin, 30 Agustus 2021 kemarin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding dan tetap memvonis Habib Rizieq hukuman 4 tahun penjara.
Tak hanya Habib Rizieq, dalam kasus ini menantu serta eks direktur utama RS Ummi juga turut terjerat yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Willian Borges da Silva Resmi Tinggalkan Arsenal untuk Gabung Bersama Corinthians
Habib Rizieq dinyatakan bersalah lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatannya, yang kemudian menimbulkan keonaran.
Kala itu, Habib Rizieq menyatakan dirinya merasa segar dan bugar, padahal hasil tes swab antigen menyatakan statusnya reaktif Covid-19.***