Respons Vonis yang Dijatuhkan pada Lili Pintauli, Gus Umar: jika Dia Masih Bertahan, KPK Layak Dibubarkan

- 31 Agustus 2021, 08:55 WIB
Gus Umar Hasibuan.
Gus Umar Hasibuan. /Twitter @umar_hasibuan_/

Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono pada sidang musyawarah majelis etik mengatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai orang KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang diusut oleh KPK.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok senilai Rp4,6 juta.

Ini berarti gaji pokok Lili akan dipangkas sebesar 40 persen dari Rp4,6 juta yakni Rp1,8 juta.

Namun, Lili tetap akan memperoleh tunjangan-tunjangan lain yang sudah termaktub pada Pasal 3 dan 4 yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK senilai Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK senilai Rp2,1 juta.

Baca Juga: Lakukan 4 Aktivitas Berikut Menjelang Vaksinasi agar Kesehatan Tubuh Tetap Terjaga

Kemudian ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK senilai Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi, kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK senilai Rp16,2 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK senilai Rp6,8 juta.

Jika ditotal, maka Lili masih memperoleh take home pay sebesar Rp110,7 juta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x