Febri Diansyah: Kerja Keras Penyidik dalam Melakukan OTT Tertutup oleh Perilaku Pimpinan KPK yang Langgar Etik

- 31 Agustus 2021, 13:00 WIB
Pegiat Antikorupsi yang juga mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Pegiat Antikorupsi yang juga mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Twitter @febridiansyah

PR DEPOK – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Febri Diansyah menilai kerja keras yang dilakukan oleh para penyidik KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) harus tertutupi oleh perilaku pimpinan KPK yang melanggar etik.

Keterangan tertulis ini disampaikan Febri Diansyah melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @febridiansyah.

Baca Juga: Luna Maya Kesal Tak Bisa Ngobrol dari Hati ke Hati dengan Aldi Taher: Lo Kenapa Sih? Apa yang Ada di Diri Lo?

Begitulah.. kerja keras Penyelidik KPK dan tim melalukan OTT tertutupi perilaku Pimpinan KPK yg melanggar etik..,” kata Febri Diansyah dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Febri Diansyah kemudian berharap kejadian ini tidak menurunkan ikhtiar dari para pegawai KPK untuk bisa bertahan di dalam badai.

Semoga tdk menyurutkan ikhtiar para Pegawai KPK untuk bertahan dalam badai..,” tuturnya.

Ia kemudian merenungkan nasib KPK berjalan yang masih berkutat dengan masalah tersebut.

Baca Juga: Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol: Argentina Buntuti Brasil di Posisi Puncak

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah. Twitter @febridiansyah

tp smpai kapan KPK dibiarkan begini?,” ucapnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan telah melakukan dua pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pertama menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan kedua Lili terbukti melakukan kontak langsung dengan pihak berperkara yang ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Dewas KPK kemudian memberikan sanksi berat dengan pemotongan gaji senilai Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Kapan Sertifikat Pelatihan Muncul di Dashboard Kartu Prakerja? Berikut Ini Estimasi Waktunya

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean seperti diberitakan sebelumnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok senilai Rp4,6 juta.

Ini berarti gaji pokok dari Lili akan mendapatkan pemangkasan sebesar 40 persen dari Rp4,6 juta yakni Rp1,8 juta.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM 2021 di Eform BRI, Ada Bantuan Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM

Namun, Lili tetap akan memperoleh tunjangan-tunjangan lain yang sudah termaktub pada Pasal 3 dan 4 yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK senilai Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK senilai Rp2,1 juta.

Kemudian ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK senilai Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi, kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK senilai Rp16,2 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK senilai Rp6,8 juta.

Jika ditotal, Lili masih memperoleh take home pay sebesar Rp110,7 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x