Anak Buah Habib Rizieq Dituding Keroyok Polisi hingga Pingsan, Mustofa: Harus Dijelaskan Identitas Pengeroyok

- 1 September 2021, 08:27 WIB
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @TofaTofa_id

PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut mengomentari soal kabar adanya anggota kepolisian yang pingsan dikeroyok massa pendukung Habib Rizieq.

Mustofa Nahrawardaya menyoroti kericuhan yang terjadi antara petugas keamanan dengan massa pendukung Habib Rizieq ketika sidang putusan banding kasus RS Ummi.

Mendengar pengakuan dari kepolisian soal adanya polisi yang pingsan, Mustofa Nahrawardaya menilai seharusnya identitas para pengeroyok dijelaskan.

Baca Juga: Kisi-kisi Materi yang akan Diujikan dalam SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Cek Lokasi Tes

"Harus dijelaskan identitas para pengeroyok," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Diberitakan sebelumnya, massa pendukung Habib Rizieq sempat berbondong-bondong mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketika sidang putusan banding kasus RS Ummi terhadap Habib Rizieq dilangsungkan.

Kepolisian pun telah mengerahkan 1.149 aparat gabungan untuk mengamankan jalannya sidang putusan banding Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: BKN Resmi Gelar Tes CASN 2 September, Begini Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2021

Namun, kericuhan tak terhindarkan sehingga polisi memutuskan untuk membubarkan massa yang diduga pendukung HRS.

Polisi lantas menghalau kerumunan massa dengan melemparkan gas air mata.

Massa nampak datang menggunakan truk dengan jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Rabu 1 September 2021: Saksikan Boboiboy, Super Wing, Tayo, dan Legenda Ular Putih

Kericuhan antara massa dengan petugas keamanan terjadi tepatnya di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sejumlah pelaku yang diduga perusuh pun sudah diamankan oleh petugas.

Sementara itu, sebanyak 15 simpatisan Habib Rizieq diamankan ke Polda Metro Jaya usai melakukan perlawanan terhadap aparat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Meraih Banyak Penghargaan pada Ajang Indonesian Drama Series Award 2021

"Anggota kita banyak yang terluka ini dilempar batu," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.

"Ada dibawa ke Polda Metro sekitar 15 orang," tuturnya menambahkan.

Selain itu, dikabarkan ada salah seorang aparat yang pingsan lantaran dikeroyok massa.

Baca Juga: Soroti Warga Berebut Bantuan dari Jokowi, Hilmi Firdausi: Cari Cara Berbagi yang Lebih Aman dari Kerumunan

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, ada beberapa polisi yang mengalami luka akibat dikeroyok oleh massa yang diduga pendukung Habib Rizieq.

Sementara itu, HRS sendiri baru saja menjalani sidan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dari hasil sidang tersebut, PT DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding dan tetap memvonis eks pentolan FPI itu hukuman 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi.

Baca Juga: Berenang Saat Pandemi, akankah Berpotensi Jadi Lokasi Penularan Covid-19? Simak Penjelasan Berikut

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x