Holywings Hanya Disanksi Tutup 3 Hari, Gus Umar: Sangat Tak Adil, HRS Divonis 8 Bulan Penjara karena Kerumunan

- 7 September 2021, 06:15 WIB
Gus Umar menilai sanksi terhadap kafe Holywings sangat tidak adil mengingat Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara karena kerumunan.
Gus Umar menilai sanksi terhadap kafe Holywings sangat tidak adil mengingat Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara karena kerumunan. /Twitter @Umar_Chelsea_75

Diberitakan sebelumnya, kafe Holywings Kemang terbukti telah melanggar aturan PPKM dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19.

Kafe tersebut kedapatan buka hingga tengah malam dan membuat kerumunan pengunjung.

Baca Juga: Apa yang Perlu Diketahui tentang Covid-19 Varian Mu? Simak Penjelasan Berikut

Holywings Kemang lantas dikenai sanksi tutup selama 3x24 jam atau tiga hari lantaran melanggar aturan PPKM Level 3 Jakarta.

"Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu (4 September 2021) malam," ujar pihak Satpol PP DKI dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu, pihak berwenang juga memperingatkan pihak manajemen kafe Holywings agar tidak kembali melanggar aturan PPKM.

Baca Juga: Holywings Sudah Tiga Kali Langgar Prokes Saat PPKM, Satpol PP Jaksel: Seharusnya Disanksi Penutupan Tempat

Jika kafe tersebut kedapatan melanggar lagi, tulis pihak Satpol PP, maka kafe tersebut akan dikenai sanksi yang lebih berat.

Sanksi yang lebih berat itu adalah pembekuan izin usaha yang didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.

"Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus Covid-19 di ibu kota," tutur pihak Satpol PP.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x