Diberitakan sebelumnya, kafe Holywings Kemang terbukti telah melanggar aturan PPKM dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19.
Kafe tersebut kedapatan buka hingga tengah malam dan membuat kerumunan pengunjung.
Baca Juga: Apa yang Perlu Diketahui tentang Covid-19 Varian Mu? Simak Penjelasan Berikut
Holywings Kemang lantas dikenai sanksi tutup selama 3x24 jam atau tiga hari lantaran melanggar aturan PPKM Level 3 Jakarta.
"Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu (4 September 2021) malam," ujar pihak Satpol PP DKI dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, pihak berwenang juga memperingatkan pihak manajemen kafe Holywings agar tidak kembali melanggar aturan PPKM.
Jika kafe tersebut kedapatan melanggar lagi, tulis pihak Satpol PP, maka kafe tersebut akan dikenai sanksi yang lebih berat.
Sanksi yang lebih berat itu adalah pembekuan izin usaha yang didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
"Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus Covid-19 di ibu kota," tutur pihak Satpol PP.***