Menurutnya, pengelolaan data pribadi warga seperti tidak memperhatikan aspek keamanan pengelolaan data. Mardani menegaskan bahwa wajar saja jika publik menjadi gusar, karena berbagai program saat pandemi secara keseluruhan dibuat dengan sistem digital.
"Pengelolaan data pribadi warga terlihat sembarangan & tidak memperhatikan aspek keamanan pengelolaan data. Dan wajar jika publik gusar karena berbagai program penanganan pandemi Covid-19, secara keseluruhan dibuat terintegrasi dalam sistem digital," kata Mardani Ali, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Baca Juga: Tak Suka Banyak Orang Berfoto dengan Sang Ayah, Kauki Minta Wendy Cagur Pakai Topeng
Atas kejadian ini, Mardani tampak mendesak untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, perlu regulasi yang kuat untuk terciptanya keamanan digital.
Lebih lanjut, Mardani mempertanyakan pengesahan UU PDP yang terus ditunda, sehingga menurutnya semakin berantakan pengelolaan keamanan digital di negeri ini.
"Kian mendesak untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Perlu regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital. Mau sampai kapan ditunda? Sampai ada kejadian lain lagi? Makin berantakan pengelolaan keamanan digital di negeri ini," ujar Mardani Ali.
Lalu, Mardani mengungkapkan kunci agar aturan perlindungan data pribadi bisa bekerja dengan baik, yakni harmonisasi data kependudukan sesuai UU Adminduk yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Lalu harmonisasi data kependudukan sesuai UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) jg menjadi kunci agar aturan mengenai perlindungan data pribadi bisa bekerja secara baik. Dalam hal ini kewenangan ada di @kemendagri," ujar Mardani Ali.