Sempat Bantah Surat Tawaran Pegawai Tak Lolos TWK untuk Bergabung di BUMN, KPK Kini Beri Penjelasan Berbeda

- 15 September 2021, 11:17 WIB
Sekjen KPK, Cahya H Harefa.
Sekjen KPK, Cahya H Harefa. /Humas KPK

PR DEPOK - Mendekati masa penonaktifkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul kabar adanya surat tawaran pengunduran diri dan usulan bergabung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penawaran tersebut disampaikan kepada para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tidak bisa lagi dibina untuk menjadi pegawai KPK dengan status aparatur sipil negara (ASN).

Sempat membantah kabar tersebut, pihak KPK kini justru memberikan penjelasan berbeda yaitu dengan menyalurkan pegawai ke instansi di luar KPK.

Baca Juga: Dibintangi Ridho Ilahi dan Debi Sagita, FTV Siang 'Cinta Rasa Madu' Tayang Hari Ini di SCTV

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa menyatakan pihak KPK siap membantu pegawai tak lolos TWK dengan menyalurkan mereka ke instansi lain.

Bantuan tersebut menurutnya tak serta diberikan, jika bukan atas permintaan sebagian pegawai yang tak lolos TWK itu sendiri.

"Kami dapat menjelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Cahya H Harefa di Jakarta, pada Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Geram Saat Para Santri yang Tutup Telinga Akibat Musik Ditertawakan, Sudjiwo Tedjo: Itu Hak Mereka, Hargai!

Kemudian, dia juga menyatakan bahwa para pegawai KPK yang hendak disalurkan bekerja di tempat lain tersebut akan disesuaikan dengan kompetensi dan pengalaman yang mereka miliki.

Selain itu, menurutnya tak sedikit pula lembaga yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki oleh insan KPK.

Maka dari itu, Cahya H Harefa menilai upaya tersebut sebagai solusi positif bagi kedua belah pihak, baik bagi KPK maupun para pegawai KPK yang dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ceritakan Kekhawatiran terhadap Ria Ricis yang Sangat Ingin Menikah di Usia 24 Tahun

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 15 September 2021.

Di sisi lain, Cahya H Harefa juga berpendapat penyaluran kerja bagi pegawai yang tak lolos TWK tersebut juga sejalan dengan salah satu program KPK yang telah lama dibuat.

Program yang dimaksud tersebut adalah untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

Baca Juga: 3.830 Orang yang Terpapar Covid-19 Berkeliaran Saat Level PPKM Turun, Puan Maharani Minta Masyarakat Waspada

"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," ujar Cahya H Harefa menambahkan.

Cahya H Harefa lalu mengungkapkan keinginan dari pegawai yang meminta bantuan kepada KPK tersebut, yakni menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di luar lembaga KPK.

Dengan adanya keinginan tersebut, upaya penyaluran pegawai KPK yang tak lolos TWK diharapkan bisa dinilai positif oleh banyak pihak, lantaran sama-sama memberikan manfaat kepada banyak pihak.

Baca Juga: Iko Uwais Pernah Kepergok Merokok saat Masih Kecil, Ini yang Dilakukan sang Ayah

"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," ucapnya menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, proses peralihan status terhadap 1.361 pegawai KPK melalui TWK sendiri telah dilaksanakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 lalu.

Pelaksanaan TWK tersebut digelar oleh KPK dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Rabu, 15 September 2021: Sagitarius akan Bertemu Orang Spesial Lewat Orang Tua

Berdasarkan hasil tes, terdapat 1.271 orang pegawai yang lolos dan sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu.

Sedangkan, 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos terbagi menjadi dua bagian sesuai dengan hasil koordinasi KPK dengan sejumlah lembaga, 24 orang di antaranya masih bisa dibina dan mengikuti bela negara untuk dilantik menjadi ASN.

Sementara 51 orang pegawai yang tak lolos TWK lainnya akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x