KPK Berhentikan 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Mardani Ali: Makin Dibajak Pemberantasan Korupsi di Negeri Ini

- 16 September 2021, 11:31 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera/

PR DEPOK - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Mardani Ali menilai kabar pemecatan pegawai KPK ini membuat pemberantasan korupsi di Indonesia semakin dibajak.

Penyataan itu disampaikan Mardani Ali melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada 16 September 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 agar Dapat Bantuan PKH, BST, BPNT Kemensos

Makin dibajak pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Pmberhentian tersebut seolah membuat Mardani Ali yakin bahwa TWK memang dilakukan untuk menyingkirkan nama-nama tertentu.

Clear sepertinya bahwa TWK kmrn memang utk menyingkirkan nama2 tertentu, org2 yg kritis & berkali2 menangani kasus besar,” ungkapnya.

Baca Juga: Ilmuwan Berencana Menghidupkan Kembali Gajah Purba yang Hidup 4.000 Tahun Lalu, Tetapi Tanpa Gading

Mardani Ali pun kemudian menyinggung rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tsb penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi jg dihiraukan,” tuturnya.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. /tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Sementara itu sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disebut Mardani seperti menarik diri dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Padahal, kata dia, beberapa pakar hukum juga menyatakan bahwa presiden memang wajib menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga: Ada Rizky Alatas dan Adzana Bing Slamet dalam FTV Siang 'My Beautiful (Ex) Sister', Tayang Hari Ini di SCTV

Sikap presiden? Terlihat menarik diri dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman. Padahal menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajib menindaklanjuti temuan tsb,” terang Mardani Ali.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. /tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Apalagi, sekarang ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif sehingga terdapat tanggung jawab Presiden di dalamnya.

Terlebih saat ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya,” sambung Mardani Ali.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. /tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 16 September 2021: Libra Cari Benda yang Hilang dan Scorpio Mungkin Doputuskan Pasangan

Mardani Ali kemudian meminta agar Presiden Jokowi segera mengambil sikap.

Sebab, menurutnya, publik masih menunggu keputusan presiden yang sebelumnya mengatakan TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai.

Bapak @jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintah serta pembina tertinggi aparat sipil negara mesti segera bersikap. Karena publik masih menunggu & setia dengan putusan presiden ketika itu, TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai,” harapnya.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. /tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Ada Rizky Alatas dan Adzana Bing Slamet dalam FTV Siang 'My Beautiful (Ex) Sister', Tayang Hari Ini di SCTV

Sebelumnya, usai pelaksanaan TWK yang berlangsung pada bulan Maret-April lalu KPK memutuskan bahwa 75 orang pegawai dinyatakan tidak lolos tes tersebut.

Adapun 24 orang yang dinyatakan dapat dibina sedangkan 51 pegawai lainnya diberhentikan.

Dikutip dari Antara, dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik menjadi ASN. Sehingga, sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021 mendatang.

Namun, baru-baru ini KPK menyampaikan bahwa ada 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Baca Juga: Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Sebesar Rp2,4 Juta

Terkait pemberhentian pegawai tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers-nya Rabu, 15 September 2021 menyampaikan penghargaan atas jasa dan dedikasi 56 pegawai yang diberhentikan tersebut.

"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK emnjadi bagian dari amal saleh dan jasa bagi bangsa dan negara," kata Alexander.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x