Minta Publik Tak Lagi Ragukan KPK, Fahri Hamzah: Jangan Percaya Ini Pelemahan Pemberantasan Korupsi, Tidak!

- 16 September 2021, 12:24 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Instagram.com/@fahrihamzah./

Tak sedikit pihak yang menilai lembaga KPK berupaya mempercepat waktu pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut. 

Namun pihak KPK membantah kabar itu dengan menyatakan bahwa tanggal tersebut sudah sesuai dengan durasi yang dimandatkan dalam undang-undang. 

Baca Juga: Dibintangi Vicky Nitinegoro-Chrissie Vanessa, FTV Siang 'Cintaku Manis Manis Gurih' Tayang Hari Ini di SCTV

"Jadi, bukan percepatan tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

Menurutnya, KPK telah dimandatkan paling lama dua tahun untuk bisa menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku. 

Keterangan itu diketahui termuat dalam Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @Fahrihamzah ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x