Tak sedikit pihak yang menilai lembaga KPK berupaya mempercepat waktu pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut.
Namun pihak KPK membantah kabar itu dengan menyatakan bahwa tanggal tersebut sudah sesuai dengan durasi yang dimandatkan dalam undang-undang.
"Jadi, bukan percepatan tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Menurutnya, KPK telah dimandatkan paling lama dua tahun untuk bisa menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku.
Keterangan itu diketahui termuat dalam Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.***