"Nggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalam WA dan telepon dari mereka silih berganti," ucapnya menjelaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, usai dinyatakan adanya pegawai KPK yang tak lolos TWK, berbagai upaya dilakukan oleh banyak pihak untuk memperjuangkan nasib 75 pegawai yang hendak diberhentikan dari jabatannya di KPK.
Setelah terjadinya sejumlah rangkaian penyelidikan dan putusan dari beberapa lembaga berwenang seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK), para pegawai yang dinyatakan tak lolos tadi akhirnya tetap diberhentikan oleh KPK.
Akan tetapi jumlah pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 mendatang berkurang menjadi 56 pegawai lantaran sisanya dinyatakan bisa dibina dan mengikuti pelatihan, sehingga diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Sebesar Rp2,4 Juta
Lalu meski dinyatakan adanya maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses TWK oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI, tetapi lembaga KPK tetap teguh dengan keputusannya memecat pegawai yang tak lolos TWK.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar dengan sejumlah lembaga terkait di Gedung KPK, Jakarta pada 13 September 2021 lalu.***