PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang enggan berkomentar terlalu banyak tentang pemecatan 56 pegawai KPK.
Said Didu menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa tidak semua masalah bisa diserahkan kepada orang nomor satu RI itu.
Dalam keterangan tertulis, Said Didu sendiri mengaku paham dengan ucapan yang dilontarkan oleh Jokowi.
Ia lantas kembali mengutip keterangan dari KSP Moeldoko yang mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh KPK itu sudah sesuai dengan keinginan presiden.
Oleh karena itu, Didu mennilai bahwa TWK yang berujung pada pemecatan 56 pegawai KPK itu sudah sesuai dengan keinginan Jokowi.
"Paham Pak Presiden krn sesuai pernyataan Ketua KSP, TWK sudah sesuai keinginan Bapak," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 17 September 2021: Aquarius Sukar Bangun Tidur demi Bekerja
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi sempat dimintai pendapat soal pemecatan 56 karyawan KPK yang tidak lolos TWK.
Menurut Jokowi, tak semua permasalahan bisa diserahkan kepada dirinya.
"Saya enggak jawab, tunggu keputusan MA dan MK," tuturnya pada Rabu, 15 September 2021 di Istana Kepresidenan.
Ia lantas menekankan bahwa sebagai seorang presiden, ia juga harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Jokowi juga sempat berkomentar terkait penonaktifan 75 karyawan KPK yang tidak lolos TWK.
Dalam pernyataan sebelumnya, Presiden RI ke-7 itu mengatakan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar dari pemberhentian pegawai KPK.
Selain itu, orang nomor satu RI itu mengatakan bahwa seharusnya proses peralihan status menjadi ASN tidak merugikan pihak manapun, termasuk para pegawai KPK itu sendiri.
"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," tulis Jokowi dalam cuitan di akun Twitter @jokowi pada 17 Mei 2021 lalu.***