3. Hukuman Disiplin Berat
Dalam peraturan ini hukuman disiplin yang akan diterima PNS yaitu berupa pemberhentian, penurunan, atau bebas tugas jabatan, di antaranya:
- Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja.
- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika masuk kerja selama 21-24 hari setahun.
- Diberhentikan dari jabatan pelaksanaan selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun.
Selain itu seluruh PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari diberi sanksi tambahan yakni pemerintah akan menyetop gaji bulan berikutnya.***