Berikut Aturan dan Sanksi bagi PNS yang Langgar Kewajiban, dari Teguran Lisan hingga Pemberhentian Kerja

- 18 September 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Instagram @Indonesiabaik.id/Naufal

PR DEPOK – Pada 31 Agustus 2021 pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan pemerintah tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang terkait dengan disiplin PNS.

Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 18 September 2021: Aquarius Mungkin Ada Konflik Besar Menghampiri Anda

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa sanksi ringan, sanksi sedang, bahkan hukuman disiplin berat.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai sanksi disiplin bagi PNS, berikut rincian aturannya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instragram @Indonesiabaik.id pada Sabtu, 18 September 2021.

1. Sanksi Ringan

Dalam peraturan ini sanksi ringan bagi PNS yang melanggar kewajiban adalah berupa teguran lisan atau tertulis, apabila:

Baca Juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Mardani Singgung Ucapan Jokowi: TWK Jangan Dijadikan tuk Berhentikan Pegawai

- PNS tidak masuk selama 3 hari dalam setahun (teguran lisan).

- PNS tidak masuk 4-7 hari setahun (teguran tertulis).

- PNS tidak masuk 7-10 hari (diberi surat pernyataan tidak puas).

 2. Sanksi Sedang

Dalam peraturan ini sanksi sedang yang akan diterima PNS yaitu pemotongan tunjangan kerja (tukin) PNS, apabila:

Baca Juga: Jadwal Acara TV di MNCTV Sabtu, 18 September 2021: Ada Zak Storm hingga Kembang Padjajaran

- PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun, dikenakan potongan tunjangan kerja 25 persen selama 6 bulan.

- PNS yang tidak masuk kerja 14-16 hari dalam setahun, dikenakan potongan tunjangan kerja 25 persen selama 9 bulan.

- PNS yang tidak masuk kerja 17-20 hari dalam setahun, dikenakan potongan tunjangan kerja 25 persen selama 12 bulan.

 Baca Juga: PDIP Peringatkan Krisdayanti Tak Buat Kegaduhan Lagi, Said Didu: Jujur Sama dengan Gaduh, Bohong Sama dengan?

3. Hukuman Disiplin Berat

Dalam peraturan ini hukuman disiplin yang akan diterima PNS yaitu berupa pemberhentian, penurunan, atau bebas tugas jabatan, di antaranya:

- Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja.

Baca Juga: PDIP Peringatkan Krisdayanti Tak Buat Kegaduhan Lagi, Said Didu: Jujur Sama dengan Gaduh, Bohong Sama dengan?

- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika masuk kerja selama 21-24 hari setahun.

- Diberhentikan dari jabatan pelaksanaan selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun.

Selain itu seluruh PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari diberi sanksi tambahan yakni pemerintah akan menyetop gaji bulan berikutnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x