Presiden Tolak Wacana Tiga Periode, Wakil Ketua MPR: Jokowi Lebih Dikenal jika Hilangkan Batas Pencalonan

- 20 September 2021, 14:25 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan. /Dok. DPR RI/

Misalnya, Presiden Jokowi akan jauh lebih dikenang jika mengambil inisiatif untuk membuka ruang seluas-luasnya kesempatan bagi putra/putri terbaik bangsa dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Hal ini bisa dilakukan dengan menghilangkan batasan pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang bagi calon pemimpin terbaik yang selama ini digunakan.

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat. Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra/puteri terbaik bangsa, dan memberikan banyak alternative kepada Rakyat untuk memilih dan menjadi pemimpin bangsa berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, pada negara demokrasi lain di dunia, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidak dikenal.

Baca Juga: Layanan Internet dan IndiHome Telkomsel Bermasalah, TelkomselGroup Sampaikan Klarifikasi

Pasalnya aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.

“Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshold, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya,” ujar Syarief.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x