Sementara itu, untuk aturan umumnya, menurut Airlangga Hartarto akan sama dengan PPKM periode sebelumnya, dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.
“Di (PPKM) Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.
Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pemerintah memutuskan PPKM di Jawa-Bali akan dilaksanakan selama dua minggu.
“Dalam arahan yang diberikan presiden dalam Rapat Terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa–Bali. Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujarnya.
Luhut memaparkan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.
Meski demikian, pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap PPKM.
Luhut juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak euforia sehingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.