PR DEPOK - Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece, Bareskrim Polri telah mengambil tindakan lanjutan.
Usai menjalani pemeriksaan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte kini diisolasi oleh Bareskrim Polri.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, dari hasil penyelidikan, Napoleon Bonaparte dalam rekaman CCTV terlihat menganiaya Muhammad Kece dan dibantu 3 orang lainnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pada Rabu, 22 September 2021, Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam.
Bareskrim Polri mengisolasi Napoleon Bonaparte diisolasi di kamar selnya, agar tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.
Alasan lainnya yakni guna kepentingan saksi-saksi dan penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, Napoleon Bonaparte memang berada dalam sel namun tidak dikunci dengan tujuan bisa bersosialisasi dengan tahanan lain.
"Di sel… tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan) lain," ucap Andi.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Mohammad Kece, yang merupakan tersangka dugaan penistaan agama, Napoleon Bonaparte telah menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana pada Selasa, 21 September 2021 selama kurang lebih 10 jam.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa13 saksi termasuk Mumammad Kece selaku pelapor.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.
Baca Juga: Dirumorkan Jadi Penerus N'Golo Kante, Chelsea Akan Pertimbangkan Franck Kessie
Selain memeriksa Napoleon Bonaparte dan para saksi, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri pun turun tangan memeriksa tujuh anggota Polri yang terdiri dan petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Satu orang saksi tahanan berinisial H alias C juga diperiksa Div Propam Polri guna menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP Nomor 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte.
Akan tetapi, diperlukan izin terlebih dahulu mengingat status Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra saat ini sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap M. Kece terjadi pada Kamis, 26 Agustus dini hari, berlangsung dari pukul 0.30 WIB sampai dengan 1.30 WIB.
Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.***