Hal ini mengacu pada petikan surat dakwaan dari SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 September 2021 kemarin.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebutkan telah menggelontorkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin Pattuju dan seorang rekan yang berprofesi sebagai pengacara bernama Maskur Husain.
Maskur Husain sendiri juga sedang diadili dalam kasus yang sama.
Azis Syamsuddin saat ini tercata sebagai Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.
Baca Juga: Survei Terbaru, 80 Persen Warga Palestina Ingin Presiden Mahmoud Abbas Mengundurkan Diri
Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II dengan membawa Partai Golkar.
Ketika itu, Azis Syamsuddin masuk dalam Komisi III yang membahas mengenai bidang hukum, HAM, dan keamanan.
Masuk ke periode 2014-2019, Azis Syamsuddin kembali masuk ke lembaga legislatif dan dipercaya menjadi Ketua Komisi III.
Akan tetapi pada tahun 2016, Azis Syamsuddin dipilih menjadi sekretaris fraksi Partai Golkar menemani ketua fraksi saat itu, Setya Novanto.***