"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," tuturnya.
"Penanganannya sekali lagi Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. Internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Rusdi menambahkan.
Untuk diketahui, usai ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece mengalami penganiayaan.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2021 sekira pukul 1.00 dini hari.
Hal tersebut sebelumnya diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Peristiwanya di tanggal 26 Agustus 2021. Sebenarnya berawal dari pukul 10 malam, tapi penganiayaan terjadi pukul 1.00 dini hari," katanya.
Sementara itu, usai menjalani visum, Muhammad Kece dikabarkan mendapatkan sembilan luka lebam di wajah serta satu luka lainnya di bagian pinggang.***