PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto belum lama ini menanggapi kabar terbaru Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli sebelumnya dikabarkan menjadi pemateri dalam acara diklat KPK, dengan membawakan materi soal integritas peyelenggara negara.
Bambang Widjojanto pun menilai kejadian itu sebagai ironi, lantaran pemateri yang menyampaikan soal integritas tersebut pernah melanggar kode etik.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece Masuk Pra Rekonstruksi
Kemudian, Bambang Widjojanto juga heran ketika Wakil Ketua KPK tersebut tak merasa malu menjadi pemateri soal integritas. Padahal Lili Pintauli sendiri pernah dihukum oleh Dewas KPK karena berhubungan dengan maling uang rakyat.
"IRONI. Pelanggar Etik yg dihukum Dewas KPK tp tak malu bicara integritas di Diklat Pnyelnggara Negara," kata Bambang Widjojanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @KataBewe pada Jumat, 24 September 2021.
Kejadian itu pun membuat Bambang Widjojanto mengutip puisi yang dibuat oleh salah satu pimpinan KPK.
"Inikah Puisi Pimp. KPK 'Bak Nyalakan Asa di Bukit Ilusi, Mengasah 'tajamnya-ketumpulan' Hati & Membuat Nurani jadi Mati Suri," ucapnya.
Seolah muak dengan sikap pimpinan KPK tersebut, Bambang Widjojanto lantas meminta agar Lili Pintauli berhenti melakukan kebohongan.
Dia ingin pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik tersebut menyudahi kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan.
"STOP, kebohongan sgr sudahi," ujar Bambang Widjojanto menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena berhubungan langsung dengan pelaku maling uang rakyat.
Lili Pintauli terbukti membantu Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dalam kasus jual beli jabatan.
Alhasil, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga diberikan sanksi yang berat.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam putusan itu, hal yang memberatkan Lili Pintauli Siregar adalah lantaran ia tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Padahal selaku pimpinan KPK, ia seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
Sementara itu, hal yang meringankan Wakil Ketua KPK tersebut adalah karena ia telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.***