Adapun ultimatum dilakukan BEM SI dan GASAK yakni meminta Presiden Jokowi menjadikan 57 pegawai KPK yang dipecat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka waktu 3x24 jam.***
Adapun ultimatum dilakukan BEM SI dan GASAK yakni meminta Presiden Jokowi menjadikan 57 pegawai KPK yang dipecat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka waktu 3x24 jam.***
Editor: Yunita Amelia Rahma
Sumber: Instagram @leonalvinda