Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara maling uang rakyat, yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Penetapan tersangka itu dilakukan KPK pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.
Dalam konstruksi perkara, Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.
Baca Juga: Disindir Dede Budhyarto Main KPK-KPK-an, Febri Diansyah: Ini Cara Kami Menjaga Semangat Antikorupsi
Azis Syamsuddin memberikan uang tersebut untuk meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju mengurus kasus di Lampung Tengah,yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado.
Aliza Gunado diketahui merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Akibat kasus tersebut, KPK telah menahan Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 mendatang di Rutan Polres Jakarta Selatan.***