"Saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.
Azis ditangkap paksa di rumahnya lantaran sebelumnya ia pernah memohon penundaan pemeriksaan oleh KPK.
Azis Syamsuddin sempat beralasan bahwa ia sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman.
Namun, tim KPK menjemput eks Wakil Ketua DPR RI itu di kediamannya dengan membawa tim medis untuk melakukan tes swab antigen terhadap Azis.
Setelah hasil tes menyatakan Azis negatif Covid-19, ia langsung dibawa ke Gedung KPK.
Baca Juga: Jarang Disadari, Ahli Ungkap Gejala Penyakit Paru-paru yang Tak Boleh Diabaikan
Sementara itu, kasus korupsi bansos sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, serta Harry Sidabuke.
Belum lama ini, Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Juliari pun telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang menyusul putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum.***