Untuk diketahui, terkait jadwal Pemilu 2024 ramai disoroti berbagai pihak belakangan ini.
Misalnya, dari seorang Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono.
Menurut Teguh, UUD NKRI Tahun 1945 tidak mengatur detail jadwal Pemilu 2024, baik itu untuk bulan atau tanggal pelaksanaan Pemilu, sebagaimana konstitusi Amerika Serikat.
Maka dari itu, terkait jadwal Pemilu 2024, menurut alumni Flinders University Australia itu sifatnya sangat terbuka.
Maka dari itu, jika jadwal Pemilu 2024 tidak pasti, hal itu menurutnya tidak melanggar konstitusi asalkan sudah ada pengganti kedudukan.
Akan tetapi, hal yang penting adalah ketika masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah selesai, maka sudah harus ada pejabat baru yang dilantik.***