"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo.
Pada surat tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Listyo Sigit.
Adanya kabar ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menurutnya, dengan dialihkannya 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK ke Polri, maka kontroversi tersebut kini bisa diakhiri.
"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @mohmahfudmd.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan dasar pasal yang menetapkan pengangkatan dan pemindahan PNS, terkait polemik 56 pegawai KPK tersebut.