Jokowi Setujui Pengangkatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Ungkap Dasar Hukumnya

- 29 September 2021, 10:15 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

Baca Juga: Singgung Banyak yang ‘Gerah’ kepada yang Mewaspadai PKI, Hilmi: Jangan Sinis, Anggap Saja Warga sedang Ronda

Cuitan Mahfud MD di Twitter.
Cuitan Mahfud MD di Twitter. Twitter @mohmahfudmd

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, 56 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Tes tersebut dilakukan sebagai syarat sebagai ASN di KPK.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x