"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, 56 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Tes tersebut dilakukan sebagai syarat sebagai ASN di KPK.***