Kemudian, Bambang Widjojanto menyatakan hal menarik dari sikap Kapolri, yang justru meyakini bahwa pegawai yang diberhentikan bisa menguatkan Polri.
"Yang menarik, Kaplori meyakini, mereka bisa perkuat Polri kendati disingkirkan Ketua KPK sendiri," ujar Bambang Widjojanto menambahkan.
Baca Juga: Korea Utara Klaim Berhasil Luncurkan Senjata Hipersonik Hwasong-8 Jenis Baru
Diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini menyampaikan keinginannya merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 56 pegawai KPK yang diberhentikan tersebut akan ditarik untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Permintaan itu disampaikan olehnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui surat.
Baca Juga: Bansos PKH dan Kartu Sembako Terus Disalurkan, Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Mendapatkannya
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian, dan rekrut jadi ASN Polri," ucap Listyo Sigit Prabowo.
Permohonan tersebut lantas direspons baik oleh Presiden Jokowi, dengan adanya balasan surat dari Menteri Sekretariat Negara (Sesneg) pada 27 September 2021.